PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
(1) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (2) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.
