PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
