Pasal 6
(1) Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap kesesuaian antara jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor dengan jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor dengan jenis dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, atas barang impor tersebut dipungut bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. (3) Dalam hal terdapat kelebihan jumlah barang yang diimpor dan jenis barang yang lebih jumlah tersebut
tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atas barang impor tersebut dipungut bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara
dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.
