PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan...
Pasal 7
(1) Barang impor dalam rangka USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan. (2) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan seluruhnya oleh User yang bersangkutan atas barang yang tidak digunakan oleh User tersebut, wajib dibayar bea masuknya berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN). (3) Barang yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan akan dipindahtangankan harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
