Pasal 5
(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang. (2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa: a. kode fasilitas 60; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA. (3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
