PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan...
Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
