PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan...
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan SKVI-USDFS yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
