PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan...
Pasal 2
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Importasi barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh User yang telah mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan SKVI-USDFS yang diterbitkan oleh surveyor.
