PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERIAN PERSETUJUAN, PENOLAKAN DAN PELUNASAN CRASH PROGRAM
(1) Kepala KPKNL memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. (3) Format surat persetujuan dan surat penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
