PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN PERSETUJUAN, PENOLAKAN DAN PELUNASAN CRASH PROGRAM
(1) PUPN cabang menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas setelah pelunasan dengan keringanan terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL: a. menyampaikan surat pernyataan Piutang Negara lunas kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang; dan b. meminta Penyerah Piutang agar:
- mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan dan melakukan perlakuan akuntansi sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama Penanggung Utang;
- menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen barang jaminan yang disimpan di Penyerah Piutang; dan/atau
- melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan. (3) Format surat pernyataan Piutang Negara lunas dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
