PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
