PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN...
Pasal 9
BAB 3 — TUNJANGAN VETERAN
(1) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dihentikan apabila janda/duda yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. menikah kembali. (2) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada yatim-piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dihentikan apabila yatim- piatu yang bersangkutan: a. bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/ instansi; b. menikah atau pernah menikah; atau c. berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
