PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN...
Pasal 8
BAB 3 — TUNJANGAN VETERAN
(1) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
