Pasal 10
BAB 3 — TUNJANGAN VETERAN
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan dan/atau Veteran Pembela Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/duda yang sah diberikan penghasilan sebesar tunjangan terakhir
almarhum/almarhumah Veteran Pejuang Kemerdekaan atau Veteran Pembela Kemerdekaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut mulai bulan berikutnya almarhum/ almarhumah meninggal dunia. (2) Kepada janda/duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan janda/duda veteran mulai bulan ketujuh setelah almarhum/almarhumah meninggal dunia dalam hal janda/duda tersebut telah tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran. (3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan dan/atau Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari 1 (satu) istri, Tunjangan Veteran kepada janda Veteran Republik INDONESIA dibagi rata diantara istri yang sah. (4) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan dan/atau Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami, kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan yatim-piatu veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
