PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN...
Pasal 11
BAB 3 — TUNJANGAN VETERAN
Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan
atau Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
