Pasal 19
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
(1) LKNB melakukan pengujian untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dari transaksi yang tidak wajar. (2) Transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain namun tidak terbatas pada : a. transaksi yang tidak biasa dalam jumlah besar; b. transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan ekonomi yang jelas; c. transaksi yang diduga akan digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum; dan/atau d. transaksi yang tidak sesuai dengan pola aktifitas Rekening. (3) LKNB wajib mendokumentasikan transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga sebagai transaksi yang mencurigakan, LKNB wajib melaporkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
