PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 18
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
Persetujuan pembukaan Perikatan hanya dapat dilakukan setelah LKNB meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan Nasabah melakukan kegiatan pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.
