PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 17
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB yang akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota direksi atau pengurus LKNB.
