PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 16
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 atau Pasal 9 atau Pasal 12 atau Pasal 13 ayat (1).
