PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 20
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib mempunyai dan menerapkan prosedur khusus untuk melakukan Perikatan dengan Nasabah yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
