PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium dan simulator; d. tarif pengembangan bahasa; e. tarif penggunaan sarana transportasi;
f. tarif klinik; dan g. tarif layanan wisata dan kesenian.
