PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan seleksi; b. tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan; c. tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi; d. tarif pendidikan dan pelatihan teknis; e. tarif layanan pendukung akademik; dan f. tarif layanan akademik lainnya.
