Pasal 5
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (3) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berbentuk range mempertimbangkan paling sedikit meliputi jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
