PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif pusat bahasa; e. tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan; f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; g. tarif laboratorium; h. tarif teknologi dan informasi; dan i. tarif klinik.
