PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif non-uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; d. tarif program pascasarjana dan profesi; dan e. tarif layanan akademik lainnya.
