PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
