PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
