PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 13
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
