PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif pusat bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
