PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPUN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak permohonan kemitraan. (2) Dalam hal permohonan Bank Umum ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Penolakan Permohonan BUMPUN kepada bank bersangkutan.
