PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 10
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPUN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan. (2) Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN BUMPUN. (3) Penetapan BUMPUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
