PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 11
BAB 5 — KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
