PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 12
BAB 6 — JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (2) Jangka waktu pemberian insentif: a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
