PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 10
BAB 5 — KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
(1) Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan memanfaatkan insentif: a. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau b. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. (2) Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
