PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
Pelaporan BMN Tahun Anggaran 2009 tetap dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
