PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
Tata cara koreksi pembukuan akibat perubahan Penggolongan dan Kodefikasi BMN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
