PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi BMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
