Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Pemimpin BLU menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator. (2) Penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kerangka acuan kerja kebutuhan aset; b. hasil pemetaan kebutuhan aset; c. rencana strategis bisnis BLU; d. realisasi pendapatan dan belanja BLU tahun sebelumnya; dan e. kajian aspek finansial. (3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh pemimpin BLU. (4) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam rangka menilai kewajaran tingkat kebutuhan dan nilai aset, menteri/pimpinan lembaga dapat melibatkan unit yang mempunyai fungsi pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.
