Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. surat permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator yang disertai data/dokumen pendukung; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa dalam hal terjadi gagal bayar oleh BLU, bersedia mengalokasikan pagu rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara c.q. bagian anggaran kementerian negara/lembaga bersangkutan untuk pembayaran cicilan. (3) Format surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan format surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Menteri/pimpinan lembaga dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada pejabat eselon I yang ditunjuk menteri/pimpinan lembaga sebagai pembina teknis.
