Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat melibatkan unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan serta pihak lain terkait. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan permohonan persetujuan Aset BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (4) Persetujuan terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan oleh Menteri Keuangan. (5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya merupakan persetujuan atas penggunaan skema penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dan tidak termasuk pemilihan Fasilitator, pemilihan Penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, kewajaran harga, dan/atau volume barang yang dihasilkan. (6) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemimpin BLU mencantumkan anggaran dalam rencana bisnis dan anggaran BLU dan mengalokasikan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BLU untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator. (7) Dalam hal persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan pada tahun anggaran berjalan, pemimpin BLU melakukan revisi anggaran dalam rencana bisnis dan anggaran BLU dan daftar isian pelaksanaan anggaran BLU. (8) Penolakan terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga. (9) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disebabkan karena analisis finansial yang tidak memadai, BLU dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling cepat setelah 12 (dua belas) bulan dari tanggal penolakan.
