Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Setelah anggaran tercantum pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperbankan dalam negeri yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU. (4) Pemimpin BLU melakukan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU. (5) Proses pemilihan Fasilitator dan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) dapat dilakukan secara simultan.
