Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator, pemimpin BLU membuat kontrak yaitu: a. kontrak dengan Fasilitator; dan. b. kontrak dengan Penyedia, secara terpisah. (2) Penandatanganan kontrak dengan Fasilitator harus dilakukan sebelum penandatanganan kontrak dengan Penyedia. (3) Kontrak dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. para pihak dalam kontrak; b. Aset BLU; c. jangka waktu dan jadwal pembayaran cicilan; d. besaran nilai kontrak, cicilan, dan ketentuan pembayaran; e. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak; f. kesepakatan pengaturan dalam hal Penyedia melakukan wanprestasi; g. restrukturisasi; h. terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal); i. sanksi; j. force majeure; dan k. penyelesaian perselisihan. (4) Kontrak dengan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pada BLU serta pencatatan barang milik negara. (5) Penyelesaian kewajiban pembayaran kepada Penyedia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Fasilitator.
(6) Transaksi antara Fasilitator dan Penyedia dilakukan berdasarkan kesepakatan terpisah antara BLU dengan kedua belah pihak yang dituangkan dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
