Pasal 14
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dimulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) Dalam hal terdapat potensi gagal bayar, BLU melakukan: a. optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU; dan/atau b. upaya restrukturisasi dengan Fasilitator. (3) Optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan program efisiensi, refocusing anggaran, dan/atau penggunaan saldo kas BLU untuk membayar cicilan. (4) Upaya restrukturisasi dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme yang termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan/atau penataan kembali, dengan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga. (5) Dalam hal optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU dan/atau upaya restrukturisasi dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, pembayaran cicilan didanai dari rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian negara/lembaga. (6) Dalam rangka pembayaran cicilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperbolehkan meminta
penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pembayaran cicilan. (7) Pembayaran cicilan yang didanai dari rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan realokasi/refocusing anggaran pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Terhadap BLU yang mengalami gagal bayar dapat dikenakan sanksi berupa: a. moratorium usulan kenaikan remunerasi; b. moratorium persetujuan capaian kinerja pemimpin BLU di atas 100% (seratus persen); dan/atau c. sanksi lainnya. (9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dicabut dalam hal BLU telah mampu melakukan pembayaran cicilan.
