PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN...
Pasal 15
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO
Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Fasilitator dan/atau Penyedia, Fasilitator dan/atau Penyedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
