Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan Aset BLU segera diperlukan untuk memenuhi dan/atau meningkatkan kegiatan operasional layanan BLU; b. penyediaan Aset BLU lebih awal dapat meningkatkan nilai manfaat aset dan memitigasi potensi kenaikan nilai uang di masa depan; c. penyediaan Aset BLU lebih ekonomis, efektif, dan efisien dibandingkan dengan menggunakan mekanisme lain; d. penyediaan Aset BLU telah diupayakan menggunakan saldo kas BLU dan pendapatan BLU tahun berjalan tetapi tidak mencukupi; e. nilai ekonomis Aset BLU terhadap masa cicilan; dan f. mampu mengurangi ketergantungan keuangan BLU terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
