PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator bertujuan untuk: a. mewujudkan ketersediaan Aset BLU yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik; b. mewujudkan Aset BLU yang berkualitas dan berdaya guna; c. mewujudkan penyediaan Aset BLU yang efektif, efisien, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran; d. mendorong kemandirian terhadap dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/atau e. menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan pendanaan dan/atau Aset BLU berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
