Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) BLU yang dapat melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan BLU yang memenuhi kriteria saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk pembelian Aset BLU. (2) Aset BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. berupa fasilitas teknis, fasilitas fisik, sistem perangkat keras, dan/atau sistem perangkat lunak; dan b. hanya untuk yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. (3) Ilustrasi Aset BLU yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
