PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bentuk pendanaan dan penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada Penyedia melalui Fasilitator. (2) Pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan aset dari Penyedia kepada BLU bersangkutan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU bersangkutan kepada Fasilitator.
