PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemimpin BLU dapat bekerja sama dengan Fasilitator dalam pendanaan untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
