Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR
(1) Sumber dana kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU masing-masing yang dialokasikan dalam rencana bisnis dan anggaran BLU sesuai dengan masa perjanjian. (2) Jumlah cicilan per tahun ditambah pinjaman jangka pendek yang masih ada tidak melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat. (3) BLU dapat diberikan pengecualian dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan yang berdampak signifikan terhadap layanan BLU paling sedikit meliputi: a. kondisi kahar berupa bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana; b. kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh pihak lain; dan/atau c. kebijakan pemerintah yang termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan PRESIDEN.
